Peraturan Menteri
5
2026
Statuta Politeknik Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai peraturan dasar pengelolaan organisasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, mencakup pengaturan mengenai identitas, sistem pengelolaan, tata kelola dosen dan tenaga kependidikan, sistem pengendalian, pengawasan, penjaminan mutu, serta ketentuan kerja sama sebagai landasan operasional bagi seluruh sivitas akademika dalam mencapai tujuan pendidikan tinggi.