Peraturan Menteri
7
2026
Penyelenggaraan pekerjaan alih daya, termasuk ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian tertulis, kewajiban perizinan berusaha bagi perusahaan alih daya, mekanisme pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan, serta ketentuan peralihan bagi perjanjian yang telah ada sebelumnya.