Peraturan Menteri
8
2026
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi bagi pihak yang melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mencakup kriteria penerima, tata cara seleksi, penilaian, penetapan, hingga ketentuan mengenai tim penghargaan, sumber pendanaan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.