Peraturan Menteri
9
2026
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi, di mana regulasi ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian uang saku kepada peserta pemagangan setiap bulan selama maksimal enam bulan, mekanisme sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta yang telah menyelesaikan program melalui lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta pembebanan biaya sertifikasi tersebut melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi.