Peraturan Menteri
10
2026
Pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pencabutan ini dilakukan karena tugas dan fungsi di bidang penempatan serta perlindungan tenaga kerja luar negeri telah dialihkan dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.