Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2026 10

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.12/Men/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

10

Tahun

2026

Tentang / Abstrak

Pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pencabutan ini dilakukan karena tugas dan fungsi di bidang penempatan serta perlindungan tenaga kerja luar negeri telah dialihkan dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

1 Dilihat 2 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.12/Men/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...