Peraturan Menteri
11
2026
Tata cara pengawasan ketenagakerjaan yang mencakup kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan atau tempat kerja.