Instruksi Presiden
6
2006
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 ini merupakan kebijakan strategis pemerintah yang mengatur mengenai reformasi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara menyeluruh. Regulasi ini menginstruksikan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola penempatan, meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat perlindungan hukum bagi TKI, memberantas praktik percaloan, menata profesionalitas lembaga penempatan dan asuransi, serta mengoptimalkan dukungan perbankan dalam pembiayaan dan pengelolaan remitansi TKI.