Undang-undang
6
2023
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang secara komprehensif mengatur upaya penciptaan lapangan kerja melalui penyederhanaan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi, penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk pengaturan mengenai investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional yang dirancang sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global dan kebutuhan untuk mengatasi kekosongan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang sebelumnya.