Keputusan Presiden
4
1992
Pengesahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1992 yang secara resmi mengadopsi Convention 69 dari Organisasi Perburuhan Internasional mengenai standar sertifikasi profesi bagi juru masak di kapal. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian, keterampilan, serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja juru masak Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal niaga yang melakukan pelayaran internasional, dengan mewajibkan setiap juru masak memiliki sertifikat kualifikasi resmi yang diperoleh melalui ujian kompetensi yang diatur oleh otoritas berwenang.