Keputusan Presiden
150
2000
Pembentukan serta pengelolaan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagai upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan wilayah geografis yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh, sektor unggulan, serta potensi pengembalian investasi yang besar. Regulasi ini menetapkan struktur kelembagaan, yaitu Badan Pengembangan KAPET di tingkat pusat dan Badan Pengelola KAPET di tingkat daerah yang dipimpin oleh Gubernur, serta mengatur mekanisme pembiayaan, pemberian kemudahan bagi dunia usaha, hingga integrasi dengan Kawasan Berikat guna mendukung pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah timur Indonesia.