Keputusan Presiden
59
2002
Rencana Aksi Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 sebagai langkah strategis pemerintah Indonesia dalam upaya mencegah dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 guna memastikan anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, sosial, maupun intelektual dengan membebaskan mereka dari eksploitasi fisik maupun ekonomi dalam berbagai jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral mereka.