Keputusan Presiden
107
2004
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 yang mengatur mengenai pembentukan, tugas, serta tata kerja Dewan Pengupahan sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait perumusan kebijakan serta pengembangan sistem pengupahan nasional maupun daerah.