Berlaku Keputusan Presiden Tahun 2023 17

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia

Jenis Peraturan

Keputusan Presiden

Nomor Peraturan

17

Tahun

2023

Tentang / Abstrak

Menetapkan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengubah status faktual penyakit tersebut menjadi penyakit endemik, yang sekaligus mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 12 Tahun 2020, dan Nomor 24 Tahun 2021.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...