Keputusan Presiden
17
2023
Menetapkan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengubah status faktual penyakit tersebut menjadi penyakit endemik, yang sekaligus mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 12 Tahun 2020, dan Nomor 24 Tahun 2021.