Keputusan Presiden
3
2024
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah untuk tahun 2024. Keputusan ini berfungsi sebagai kerangka kerja resmi yang memuat daftar rancangan peraturan pemerintah yang akan disusun oleh kementerian terkait dalam jangka waktu satu tahun, dengan mekanisme pemantauan realisasi penyusunannya yang dilakukan secara triwulanan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilaporkan kepada Presiden.