Keputusan Presiden
37
2025
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 ini merupakan instrumen tata kelola yang menetapkan daftar rencana penyusunan berbagai Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait selama jangka waktu satu tahun pada tahun 2026, sekaligus mengatur mekanisme pelaporan, verifikasi, serta evaluasi atas perkembangan realisasi penyusunan regulasi tersebut untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas pembentukan peraturan perundang-undangan.