Keputusan Presiden
38
2025
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 ini merupakan instrumen tata kelola yang menetapkan daftar rencana penyusunan Peraturan Presiden yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026, di mana melalui keputusan ini pemrakarsa diwajibkan untuk melaporkan perkembangan realisasi penyusunan rancangan peraturan tersebut secara triwulanan kepada Menteri Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan evaluasi sebelum dilaporkan kepada Presiden.