Peraturan Presiden
54
2006
Pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pekerja Sosial sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan beban kerja serta tanggung jawab yang diemban.