Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2006 54

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Jenis Peraturan

Peraturan Presiden

Nomor Peraturan

54

Tahun

2006

Tentang / Abstrak

Pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pekerja Sosial sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan beban kerja serta tanggung jawab yang diemban.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...