Peraturan Presiden
96
2006
pemberian tunjangan jabatan dan hak-hak kesejahteraan lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial, baik yang bertugas di Pengadilan Negeri maupun di Mahkamah Agung, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.