Peraturan Presiden
42
2007
Pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Perantara Hubungan Industrial sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka sesuai dengan beban kerja serta tanggung jawab yang diemban.