Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2007 76

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal

Jenis Peraturan

Peraturan Presiden

Nomor Peraturan

76

Tahun

2007

Tentang / Abstrak

Kriteria dan persyaratan dalam menetapkan bidang usaha yang tertutup bagi kegiatan penanaman modal serta bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanam modal dalam negeri maupun asing di wilayah Indonesia. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip dasar, dasar pertimbangan, serta tata cara penyusunan dan evaluasi daftar bidang usaha tersebut guna memastikan penanaman modal berjalan selaras dengan kepentingan nasional, perlindungan terhadap UMKMK, serta pengembangan ekonomi secara berkelanjutan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...