Peraturan Presiden
76
2007
Kriteria dan persyaratan dalam menetapkan bidang usaha yang tertutup bagi kegiatan penanaman modal serta bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanam modal dalam negeri maupun asing di wilayah Indonesia. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip dasar, dasar pertimbangan, serta tata cara penyusunan dan evaluasi daftar bidang usaha tersebut guna memastikan penanaman modal berjalan selaras dengan kepentingan nasional, perlindungan terhadap UMKMK, serta pengembangan ekonomi secara berkelanjutan.