Peraturan Presiden
77
2007
Daftar bidang usaha yang dilarang (tertutup) bagi kegiatan penanaman modal serta daftar bidang usaha yang diizinkan untuk dilakukan penanaman modal namun dengan syarat-syarat tertentu, seperti pencadangan untuk UMKMK, kewajiban kemitraan, batasan kepemilikan modal, persyaratan lokasi, atau keharusan memiliki perizinan khusus.