Peraturan Presiden
44
2008
Susunan organisasi dan tata kerja serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang mencakup kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, persyaratan keanggotaan, mekanisme persidangan, pembiayaan, hingga pembinaan kepangkatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada instansi tersebut.