Undang-undang
4
2024
Penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak yang mencakup pemenuhan hak serta kebutuhan dasar fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan bagi ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, mulai dari janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun, melalui upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.