Peraturan Presiden
8
2012
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang berfungsi sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.