Peraturan Presiden
33
2012
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan agar pelayanan informasi hukum dapat terselenggara secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi JDIHN yang terdiri atas Pusat JDIHN di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional serta keanggotaan JDIHN yang mencakup berbagai instansi pemerintah, sekretariat lembaga negara, hingga perguruan tinggi, sekaligus mengatur tugas, fungsi, serta pembiayaan operasional jaringan tersebut dalam rangka pengelolaan dokumen hukum yang sistematis.