Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2012 33

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional

Jenis Peraturan

Peraturan Presiden

Nomor Peraturan

33

Tahun

2012

Tentang / Abstrak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan agar pelayanan informasi hukum dapat terselenggara secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi JDIHN yang terdiri atas Pusat JDIHN di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional serta keanggotaan JDIHN yang mencakup berbagai instansi pemerintah, sekretariat lembaga negara, hingga perguruan tinggi, sekaligus mengatur tugas, fungsi, serta pembiayaan operasional jaringan tersebut dalam rangka pengelolaan dokumen hukum yang sistematis.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...