Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2013 12

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Jenis Peraturan

Peraturan Presiden

Nomor Peraturan

12

Tahun

2013

Tentang / Abstrak

Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sebagai badan hukum yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta melalui mekanisme pembayaran iuran, baik oleh peserta sendiri, pemberi kerja, maupun pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, guna menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatan masyarakat melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mencakup pengaturan besaran dan tata cara pembayaran iuran, koordinasi manfaat dengan asuransi tambahan, penanganan keluhan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa serta kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...