Peraturan Presiden
12
2013
Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sebagai badan hukum yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta melalui mekanisme pembayaran iuran, baik oleh peserta sendiri, pemberi kerja, maupun pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, guna menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatan masyarakat melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mencakup pengaturan besaran dan tata cara pembayaran iuran, koordinasi manfaat dengan asuransi tambahan, penanganan keluhan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa serta kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan.