Peraturan Presiden
45
2013
Peraturan ini merupakan kebijakan tata kelola mengenai koordinasi pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri ke daerah asal dalam situasi khusus, yang mencakup pengaturan mengenai pembentukan Tim Koordinasi di tingkat pusat dan Satuan Tugas di tingkat daerah, mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBN serta APBD, hingga prosedur pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan pemulangan tersebut.