Peraturan Presiden
105
2013
Penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan berupa pelayanan kesehatan paripurna bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, termasuk pengaturan mengenai pendanaan biaya serta tambahan biaya pelayanan tersebut yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.