Peraturan Presiden
110
2013
Tata cara pemberian penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mencakup definisi serta komponen penghasilan berupa gaji atau upah, manfaat tambahan lainnya, dan insentif tahunan yang berbasis pada kinerja, sekaligus menetapkan standar kewajaran dalam penentuannya serta ketentuan bagi anggota yang diberhentikan sementara.