Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2013 110

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji Atau Upah Dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Jenis Peraturan

Peraturan Presiden

Nomor Peraturan

110

Tahun

2013

Tentang / Abstrak

Tata cara pemberian penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mencakup definisi serta komponen penghasilan berupa gaji atau upah, manfaat tambahan lainnya, dan insentif tahunan yang berbasis pada kinerja, sekaligus menetapkan standar kewajaran dalam penentuannya serta ketentuan bagi anggota yang diberhentikan sementara.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji Atau Upah Dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...