Peraturan Presiden
75
2015
Menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2015-2019 sebagai dokumen acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia serta mengatur mengenai mekanisme pendanaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaannya.