Peraturan Presiden
81
2015
Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas serta anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), termasuk prosedur pengangkatan calon anggota pengganti antar waktu bagi kedua jabatan tersebut, serta pengaturan mengenai pendanaan seleksi yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.