Peraturan Presiden
76
2020
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 mengenai pengembangan kompetensi kerja melalui Program Kartu Prakerja, yang bertujuan untuk melaksanakan program tersebut sebagai bagian dari bantuan sosial dalam penanggulangan dampak pandemi COVID-19 serta meningkatkan tata kelola program melalui penyesuaian mekanisme seleksi, kriteria penerima, persyaratan pendaftar, dan kewajiban akses data bagi kementerian, lembaga, serta instansi terkait.