Peraturan Presiden
20
2021
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan berupa honorarium bulanan serta fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi, termasuk ketentuan mengenai tata cara pembayaran honorarium bagi pejabat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil serta status pencabutan terhadap peraturan sebelumnya.