Peraturan Presiden
103
2021
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja dan tanggung jawab mereka, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007.