Peraturan Presiden
113
2022
Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan program tersebut dengan mengatur kriteria penerima, skema pelaksanaan, kewajiban pengembalian bantuan bagi penerima yang tidak memenuhi syarat, serta ketentuan mengenai sanksi hukum atas pemalsuan data pribadi dalam pendaftaran program.