Peraturan Presiden
19
2023
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 yang disusun sebagai pedoman bagi Gugus Tugas pusat, daerah, serta kementerian dan lembaga terkait dalam mengimplementasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi anak, perempuan, dan kelompok marjinal melalui strategi pencegahan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pengembangan norma hukum, penegakan hukum, serta penguatan koordinasi dan kerja sama antar pihak.