Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2023 57

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Jenis Peraturan

Peraturan Presiden

Nomor Peraturan

57

Tahun

2023

Tentang / Abstrak

Mengatur kewajiban bagi pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan guna mendukung pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja yang terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan digital. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 agar relevan dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini, serta menetapkan mekanisme pemberian penghargaan bagi pemberi kerja yang patuh dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...