Peraturan Presiden
57
2023
Mengatur kewajiban bagi pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan guna mendukung pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja yang terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan digital. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 agar relevan dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini, serta menetapkan mekanisme pemberian penghargaan bagi pemberi kerja yang patuh dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut.