Peraturan Presiden
9
2024
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 ini mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang ditujukan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, serta tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat terkait upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.