Peraturan Presiden
98
2024
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu oleh Pemerintah Pusat yang mencakup penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban, keluarga korban, serta saksi dalam tindak pidana kekerasan seksual guna memastikan layanan yang diberikan bersifat terintegrasi, multi aspek, lintas fungsi, dan lintas sektor.