Peraturan Presiden
133
2024
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk penyesuaian atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018.