Peraturan Presiden
139
2024
Peraturan ini merupakan landasan hukum mengenai penataan tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 yang mencakup penetapan susunan kementerian, mekanisme penataan organisasi, ketentuan peralihan bagi sumber daya manusia di lingkungan kementerian dan lembaga, serta pengaturan mengenai keberlakuan peraturan pelaksanaan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini.