Peraturan Presiden
49
2025
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang menetapkan pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar karena keberadaannya dinilai sudah tidak efektif lagi.