Peraturan Presiden
5
2026
Mengatur secara terintegrasi mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc yang bertugas di berbagai lingkungan pengadilan khusus di Indonesia. Peraturan ini menetapkan besaran tunjangan bagi Hakim Ad Hoc pada tingkat pertama, banding, maupun kasasi, serta mengatur ketentuan mengenai pemberian uang penghargaan di akhir masa jabatan dan prosedur penghentian hak keuangan bagi mereka yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.