Peraturan Pemerintah
7
1973
Menetapkan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian kegiatan peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa pemanfaatan pestisida dalam rangka peningkatan produksi pertanian tetap memperhatikan aspek keselamatan manusia, perlindungan terhadap sumber daya air, kelestarian flora dan fauna, serta pencegahan kontaminasi lingkungan, dengan memberikan kewenangan kepada menteri terkait untuk mengatur teknis operasional serta pemberian izin pendaftaran bagi pihak terlibat.