Peraturan Pemerintah
26
2002
Tata kelola keselamatan dalam pengangkutan zat radioaktif dan bahan nuklir melalui jaringan lalu lintas umum menggunakan sarana angkutan darat, air, atau udara, yang mencakup aspek perizinan, kewajiban serta tanggung jawab para pihak, standar pembungkusan, program proteksi radiasi, pelatihan pekerja, program jaminan kualitas, serta prosedur penanggulangan keadaan darurat dan ketentuan khusus bagi zat radioaktif yang memiliki sifat bahaya lain.