Peraturan Pemerintah
27
2002
Tata kelola pengelolaan limbah radioaktif yang mencakup klasifikasi limbah, manajemen perizinan, prosedur pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan limbah, serta standar jaminan kualitas, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, program dekomisioning instalasi, hingga penanggulangan kecelakaan nuklir dan atau radiasi.