Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2004 41

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-hoc Pada Mahkamah Agung

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

41

Tahun

2004

Tentang / Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 ini mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial serta Hakim Ad-Hoc di Mahkamah Agung sebagai pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-hoc Pada Mahkamah Agung" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...