Peraturan Pemerintah
41
2004
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 ini mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial serta Hakim Ad-Hoc di Mahkamah Agung sebagai pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.