Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2005 8

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

8

Tahun

2005

Tentang / Abstrak

Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan dengan melibatkan unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, termasuk ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...