Peraturan Pemerintah
8
2005
Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan dengan melibatkan unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, termasuk ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral.