Peraturan Pemerintah
31
2006
Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang mencakup keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional, mulai dari penyusunan program berbasis kompetensi, penyelenggaraan pelatihan, persyaratan peserta, hingga mekanisme sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta pengaturan pendanaan yang harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.