Peraturan Pemerintah
15
2007
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan informasi ketenagakerjaan serta proses penyusunan dan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja, baik dalam lingkup makro maupun mikro, yang bertujuan untuk menyediakan acuan sistematis dalam pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan serta sebagai upaya negara dalam memfasilitasi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.